Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan syarat penyertaan bukti vaksinasi untuk kebutuhan belanja minyak goreng.
Sekadar informasi, viral sebuah postingan di Instagram @video_medsos terkait syarat khusus untuk bisa membeli minyak goreng di minimarket.
Menurut pantauan Bisnis, postingan yang telah mendapat 1.334 likes tersebut memperlihatkan sebuah gambar minyak goreng di sebuah rak minimarket dengan sebuah pengumuman.
“Perhatian! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy kartu keluarga dan bukti vaksin,” tulis pengumuman tersebut, dikutip melalui akun instagram @video_medsos, Senin (21/2/2022).
Selain itu, dari unggahan foto tersebut terlihat kertas yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp14 ribu/liter berlaku untuk semua merek, mulai dari Sania, Sovia, hingga Fortuner dengan pembelian dibatasi.
Wiku pun menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menetapkan syarat untuk warga menyertakan bukti vaksin dalam belanja kebutuhan sehari-hari.
"Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini, termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual-beli komoditas sehari-hari," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (21/2/2022).
Wiku mengatakan pemerintah tidak ikut campur dalam persyaratan tersebut, sebab syarat menunjukkan bukti vaksin untuk membeli minyak goreng itu syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh pelaku usaha.
"Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang," katanya.
Kendati demikian, Wiku mengimbau pelaku usaha agar tidak menetapkan syarat yang sulit. Bahkan, diharapkan syarat yang diterapkan harus tetap pro terhadap rakyat.
"Namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Wiku.