Bisnis.com, JAKARTA - DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai bahwa Kongres KSPSI ke-10 yang digelar beberapa waktu lalu di Jakarta tidak sah dan ilegal
Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai menyebut, bahwa kongres yang seharusnya digelar pada 16-17 Februari 2022 ditunda karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Menurut Yorrys, akibat pandemi covid-19, Kongres KSPSI ke-10 akhirnya diundur menjadi bulan Juli atau Agustus 2022 sembari memperhatikan angka penularan Covid-19 dan Kebijakan PPKM Level 3.
"Kita harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya bersama mencegah penularan Covid-19," tutur Yorrys di Gedung DPR, Senin (21/2/2022).
Dia berpandangan, ratusan peserta dan panitia yang akan dihadirkan dalam Kongres X KSPSI itu akan memicu kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19.
“Kami tidak dapat menjamin suasana tersebut akan terkendali dengan baik di tengah penyebaran Omicron yang begitu cepat," katanya.
Yorrys juga menuding bahwa kongres itu digelar dengan cara memanipulasi kepesertaan dan menentang aturan pemerintah.
"Jika dalam waktu dekat, Jumhur dan para peserta yang hadir dalam Kongres X abal-abal itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, kami akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian," ujarnya.