Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merek Roti Legendaris 'Tan Ek Tjoan' Jadi Rebutan di Pengadilan

Merek roti legendaris 'Tan Ek Tjoan' menjadi rebutan setelah ada pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Merek dagang dan logo roti Tan Ek Tjoan yang didaftarkan pihak Alexandra Salinah Tamara di Kemenkumham./JIBI-Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Merek dagang dan logo roti Tan Ek Tjoan yang didaftarkan pihak Alexandra Salinah Tamara di Kemenkumham./JIBI-Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Bisnis.com, JAKARTA -- Merek dagang roti legendaris di Indonesia, 'Tan Ek Tjoan' menjadi obyek sengketa di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Sengketa merek terdaftar dengan nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh pihak Alexandra Salinah Tamara pada Jumat (18/2/2022) lalu. 

Gugatan diajukan setelah Komisi Banding Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendaftaran merek 'Tan Ek Tjoan' versi Alexandra.

Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Pertama, menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek Nomor 375/KBM/HKI/2021 tanggal 14 September 2021 dengan segala akibat hukumnya.

Kedua, menyatakan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek TAN EK TJOAN + Logo dengan Nomor Agenda Permohonan J002012022691 di kelas 35 adalah tanggal 14 Mei 2012.

Kedua, menyatakan Surat Hibah tanggal 24 Desember 2008 terkait hibah merek TAN EK TJOAN pada Kelas 30 dengan nomor pendaftaran 243317 dari Ongke Hanna Elia Bdn Tan Ek Tjoan kepada Lydia Cynthia Elia tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan Permohonan Pendaftaran Merek TAN EK TJOAN + Logo dengan Nomor Agenda Permohonan J002012022691 di kelas 35 yang diajukan Penggugat berlandaskan atas iktikad baik.

Keempat, memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menganulir dan membatalkan Surat Penolakan Tetap (definitif) yang diterbitkannya pada tanggal 29 Maret 2021.

Kelima, memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mengumumkan Permohonan Pendaftaran Merek TAN EK TJOAN + Logo dengan Nomor Agenda Permohonan J002012022691 untuk jenis jasa di kelas 35 atas nama penggugat didalam Berita Resmi Merek.

Keenam, memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk menerima permohonan pendaftaran merek TAN EK TJOAN + Logo untuk jenis jasa di Kelas 35 dengan nomor permohonan pendaftaran merek J002012022691 dan menerbitkan Sertifikat Merek.

Ketujuh, menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

Kedelapan, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. "Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukasnya.

Dualisme Merek

Sejauh ini, ada dua pihak yang menggunakan nama Tan Ek Tjoan sebagai merek dagang. Satu pihak adalah Alexandra Salinah Tamara, sementara pihak lainnya adalah Lydia Chintya Elia. Kedua pihak ini merupakan pemilik roti merek Tan Ek Tjoan.

Bedanya, hanya terdapat pada gambar atau logo yang digunakan. Jika Alexandra menggunakan logo dan gambar merek Tan Ek Tjoan klasik, yakni hanya tulisan merah dengan latar warna putih dan mahkota di atas tulisan.

Sedangkan pihak Lydia menggunakan simbol atau gambar koki sedang memanggang roti bertuliskan Tan Ek Tjoan dengan latar warna kuning dan cokelat.

Merek dagang Tan Ek Tjoan
Merek dagang Tan Ek Tjoan

Merek dagang Tan Ek Tjoan versi Lydia Chythia Elia yang terdaftar di Kemenkumham.

Dikutip dari laman resmi DJKI, merek dagang yang terdaftar ke Kemenkumham dan telah mendapatkan perlindungan hukum adalah merek Tan Ek Tjoan milik Lydia. Sementara merek dagang yang diajukan oleh pihak Alexandra ditolak oleh Komisi Banding Merek DJKI Kemenkumham.

Setidaknya ada enam merek dengan masa perlindungan hukum yang beragam ada yang berakhir pada 2023 adapula yang berakhir pada tahun 2029.

Namun yang menjadi obyek sengketa di PN Jakarta Pusat adalah merek Tan Ek Tjoan dengan kode kelas 35. Kode ini merujuk ke jenis usaha berupa toko, counter, counter berjalan, counter berjalan dengan kendaraan, dan Moko (Mobil Toko).

Jenis toko berjalan, biasanya menggunakan gerobak sepeda yang dikayuh, menjadi ciri dan identik merek roti Tan Ek Tjoan sejak berpuluh-puluh tahun lampau.

Bisnis masih berupaya mengonfirmasi kepada kedua belah pihak terkait sengketa merek di PN Jakarta Pusat.

Sejarah Tak Ek Tjoan

Tan Ek Tjoan adalah merek roti yang cukup legendaris dan sudah ada sejak era konikian Belanda. Roti ini konon digemari oleh orang-orang Belanda. Salah satu bangunan yang bersejarah adalah prabrik roti di kawasan Cikini.

Mengutip Antara, pabrik roti Tan Ek Tjoan sudah mulai beroperasi pada tahun 1955. Tan Ek Tjoan pada mulanya hadir sejak 1921 di Bogor. Pabrik roti tersebut mulanya hanya memfokuskan pada produksi makanan orang Eropa di Bogor yakni roti gambang.

Seiring perkembangan zaman, Tan Ek Tjoan membuat berbagai varian roti yang dapat dinikmati semua kalangan.

Meski pabrik roti tertua di Jakarta dan Bogor itu sudah pindah ke Ciputat, pelbagai jenis roti Tan Ek Tjoan masih bisa dijumpai di sekitar Cikini yang dijajakan secara berkeliling dengan menggunakan gerobak sepeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper