Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mencegah dan tangkap (cekal) tiga orang saksi terkait perkara korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Supardi mengemukakan bahwa ketiga saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW, Presdir PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing berinisial T.
Supardi menjelaskan bahwa ketiganya diajukan upaya cekal karena menjadi saksi penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit 123 bujur timur pada Kemenhan.
"Terhadap ketiga orang itu, kami sudah ajukan agar segera dicekal," kata Supardi kepada Bisnis, Kamis (17/2).
Menurut Supardi, upaya cekal tersebut dilakukan agar tiga orang saksi penting itu tidak melarikan diri ke luar negeri hingga perkara korupsi satelit dituntaskan oleh tim penyidik Kejagung.
"Ya agar tidak kemana-mana dulu," ujarnya.
Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Rabu (16/2), penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Supardi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan kepada Jampidmil,” kata Supardi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), telah memerintahkan penanganan perkara dugaan pidana korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021 ditangani secara koneksitas.