Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah menjadi sorotan publik karena mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru itu menuai kontroversi karena banyak pekerja dan buruh yang merasa dirugikan karena mereka tak bisa mencairkan saldo sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.
Lantas, berapa harta kekayaan menteri yang mengeluarkan aturan kontroversial itu?
Berdasarkan penelusuran Bisnis di laman elhkpn.kpk.go.id, Ida Fauziyah memiliki harta sejumlah Rp17.087.925.557.
Ida tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan senilai Rp10.838.000.000.
Garasi Ida berisi tiga mobil mewah yakni Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Motor Yamaha 2PV dengan nilai total Rp1.610.500.000.
Ida memiliki kas dan setara kas senilai Rp4.452.725.557 serta harta bergerak lainnya senilai Rp186.700.000.
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan tetap menjalankan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun buruh melakukan unjuk rasa.
Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pencabutan Permenaker No. 2/2022, Rabu (16/2/2022) berlangsung kondusif.
Menaker Ida menerima dengan baik para perwakilan demonstran untuk berdialog bersama. Selain dari KSPI, dialog tersebut juga turut dihadiri oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan secara terperinci latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal terkait jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ida juga menjelaskan bahwa Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua atau pensiun.
Selain itu, program JPK sudah tersedia untuk risiko PHK. Pihaknya akan melakukan sosialisasi selama masa transisi menuju pemberlakuan resmi peraturan tersebut pada 4 Mei 2022.
"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi,” tegas Menaker dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2022).