Bisnis.com. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding kasus eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa telah mempelajari seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
“Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding di mana setelah dianalisa oleh tim jaksa. Hal tersebut bukanlah isi memori banding dari tim jaksa,” katanya kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Ali menjelaskan bahwa jaksa menyimpulkan tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding. Isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.
Akan tetapi dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik.Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“KPK berharap majelis hakim Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa dimaksud,” jelasnya.
Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat banding karena korupsi pengadaan bantuan untuk Covid-19. Padahal, Jaksa KPK menuntut 7 tahun penjara.