Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Tegaskan Peluang Memperpanjang Jabatan Anies Cs Kecil

Masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi 5 tahun. Artinya tidak ada peluang bagi Anies Baswedan untuk memperpanjang masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan
(Dari kiri) Kapuspen dan Jubir Kemendagri Bahtiar, Sesditjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo, Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ditjen Polpum Kemendagri Rahmat Santoso, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri Beni M. Pakpahan hadir dalam konferensi pers menjelang Pilkada serentak 2018 di Jakarta, Sabtu (23/6)./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Usulan mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dinilai tidak memiliki ruang dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.

Salah satu Gubernur yang masa pemerintahannya akan berakhir adalah Anies Baswedan. Anies saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan mengacu kepada regulasi yang berlaku, masa jabatan kepala daerah hanya dibatasi hingga 5 tahun.

Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan berakhir mulai 12 Mei 2022 yang terdiri atas 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, sampai dengan bupati, yang tersebar di 25 provinsi.

Usulan perpanjangan masa jabatan pun kemudian disampaikan oleh mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru digelar secara serentak pada 2024.

"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, " kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Masa jabatan kepala daerah, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 10/2016 serta Pasal 60 UU No. 23/2014.

Kedua beleid tersebut mengatur masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata Akmal, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, sambungnya, justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper