Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut kebijakan ganjil-genap atau gage belum akan ditiadakan meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah naik dari level dua ke level tiga.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo mengatakan, Polisi masih memberlakukan kebijakan gage di wilayah Jakarta di 13 titik.
"Ganjil genap sementara masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat, mengamati, apakah akan terjadi shifting perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata Sambodo, Senin (7/2/2022).
Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terkait pemberlakuan gage.
Sambodo menyebut, jika nanti telah diterbitkan Inmendagri maka polisi akan mempelajarinya. Selanjutnya, polisi akan menerapkan irmendagri itu lewat kebijakan sebagai upaya untuk menekan angka kasus Covid-19.
"Kami tunggu Instruksi Mendagri seperti apa. Karena hari ini baru diumumkan levelnya. Kami tunggu itu. Nanti kalau sudah ada kita pelajari baru nanti kami terjemahkan pengaturan di lapangan seperti apa," ujarnya.
Baca Juga
Adapun, berikut daftar wilayah yang menerapkan kebijakan gage:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
7. Jalan Tomang Raya
8. Jalan Letjen S Parman
9. Jalan Gatot Subroto
10.Jalan MT Haryono
11. Jalan HR Rasuna Said
12.Jalan DI Panjaitan
13.Jalan Jenderal A Yani
14.Jalan Gunung Sahari.