Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memainkan peran penting untuk mendorong transformasi digital nasional dan pengembangan ekonomi digital. Pasalnya, banyak aturan di level daerah tumpang tindih yang berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur digital nasional.
Untuk mempercepat transformasi digital sejatinya Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan arahan percepatan transformasi digital yaitu segera dilakukan percepatan dan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital.
Josaphat Rizal Primana, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas mengatakan bahwa manfaat dari transformasi digital di Indonesia sudah menunjukan hasil yang sangat menggembirakan.
“Salah satu yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat adalah menciptakan efisiensi terhadap waktu, biaya, ruang, dan lainnya, pada penyelenggaraan kegiatan di pemerintahan, pendidikan, dan layanan masyarakat,” ujarnya pada acara Digital Transformation Virtual Expo 2022 (DTXID 2022) baru-baru ini.
Adapun, beberapa provinsi yang sudah transformasi digital antara lain Provinsi Jawa Tengah yang telah menjalani kebijakan digitalisasi UMKM.
Selain itu, ada Provinsi Riau yang juga sudah memperlihatkan beragam inisiatif transformasi digital pemerintah daerahnya.
Beberapa inisiatif aplikasi digital yang ditampilkan seperti Media Center Riau (aplikasi penyebaran informasi secara jelas dari pemerintah kepada rakyat), CSIRT (aplikasi tanggapan insiden keamanan komputer oleh tim Provinsi Riau), MIRAI (aplikasi pendaftaran RSUD Arifin Achmad berbasis online).
Upaya transformasi digital nasional butuh komitmen dan dukungan kuat dari pemerintah daerah untuk mendukung ketersediaan dan kemudahan dalam penggelaran infrastruktur digital. Pasalnya, infrastruktur digital saat ini masih belum merata di seluruh Nusantara.
Salah satu contohnya ialah masih terdapat peraturan daerah (perda) yang mengenakan sewa tinggi terhadap pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan, sementara pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan tersebut.
Selain itu, terdapat pula perda yang memaksa penyelenggara telekomunikasi untuk memindahkan jaringannya ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) milik pemda dengan membebankan seluruh biaya pemindahan jaringan ke penyelenggara telekomunikasi.
Untuk membantu pemerataan infrastruktur digital, Kemendagri pun diminta untuk membenahi termasuk memperbaiki sejumlah aturan yang menghambat investasi pergelaran infrastruktur digital. Kemendagri juga diminta untuk meningkatkan pemahaman pemda terkait pentingnya infrastruktur digital.
Alhasil, dibutuhkan regulasi yang diprakarsai oleh Mendagri dan Menkominfo agar infrastruktur digital dapat digelar di seluruh Nusantara dan mendorong peningkatan ekonomi nasional. Diperlukan juga peran pemda untuk membangun SJUT sebagai barang milik daerah yang dapat disewakan dengan harga wajar dan berbasis biaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah meminta kepada Mendagri untuk membenahi perda yang menghambat investasi pergelaran infrastruktur digital.
"Mendagri, tolong digarisbawahi. Perda, pergub, perbup, perwali, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya. Negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan. Saya sudah sampaikan berkali-kali," katanya.