Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, besok Senin (7/2/2022).
Ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya meminta DPR RI membatalkan pembentukan ulang Undang-undang Cipta Kerja, serta meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur se-Indonesia yang menetapkan Upah Minimum 2022 berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan Nomor 36/2021.
“Kemudian Partai Buruh meminta anggota dewan membatalkan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran pers daringnya di kanal Youtube Bicara Buruh, Minggu (6/2/2022).
Rencananya, Partai Buruh akan memulai aksinya pada pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan titik kumpul di depan Gedung DPR RI.
Said Iqbal melanjutkan, aksi massa ini juga akan dilakukan secara serentak di 10 kota-kota Industri, seperti Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Banjarmasin, dan beberapa kota lainnya.
“Tentang pemberitahuan aksi, FSPMI sudah mengajukan sejak 1 minggu yang lalu, sedangkan Partai Buruh dari 2 hari yang lalu. Oleh karena itu, sampai hari ini karena tidak ada larangan ataupun ditolak melalui pemberitahuan, maka kami berpendapat aksi tetap bisa dilanjutkan,” tutur dia.
Said Iqbal pun memastikan, aksi yang dilakukan Partai Buruh dan FSPMI bakal mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan sesuai batasan-batasan dari Satgas Covid-19 pada PPKM Level 2 ini.