Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Gugus Tugas Rumuskan 623 DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS merumuskan 623 DIM merespons penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gugus Tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah merumuskan 623 daftar inventarisir masalah (DIM) merespons penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej melalui keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Adapun, tim gugus tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama tim gugus tugas menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari lima persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk bersama-sama memberi masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS.

"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," katanya.

Panglima TNI 2013-2015 itu juga meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper