Bisnis.com, JAKARTA – Siswa yang tengah menempuh pendidikan menengah atas kini sudah dapat melakukan pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022. Pendaftaran dibuka mulai 2 Februari 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran pastikan sudah memiliki NIK dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Siswa dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah secara mandiri dengan langkah berikut ini:
1. Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Pilih Daftar/Masuk
3. Jika belum punya akun, pilih Daftar Baru
4. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
5. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
6. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
7. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
8. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Catatan penting, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Calon penerima KIP Kuliah yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN atau PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu dapat melakukan pendaftaran KIP Kuliah di lama Kementerian Agama http://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.
Apabila siswa sudah terlanjur mendaftar di KIP-K Kemdikbud, tersedia menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi.