Bisnis.com, JAKARTA - Polri siap melawan gugatan praperadilan yang rencananya bakal dilayangkan tersangka Edy Mulyadi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengemukakan jika tersangka Edy Mulyadi masih tidak menerima dirinya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, maka prosedur hukum yang bisa ditempuh Edy Mulyadi adalah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan kemudian mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian.
"Itu hak konstitusional seorang tersangka ya. Jadi silahkan saja digunakan," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/1).
Dedi meyakini seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA sudah sesuai dengan prosedur KUHP.
"Semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai dengan prosedur," katanya.
Sebelumnya, tersangka Edy Mulyadi melalui kuasa hukumnya Damai Hari Lubis dan Herman Kadir tidak terima jika kliennya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Selaku penasihat hukum, keduanya berencana ingin mengajukan penangguhan penahanan hingga menggugat praperadilan Kepolisian ke Pengadilan.