Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW Desak Kapolri Copot Humas Polda Jateng, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mencopot dan menindak Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy./Antara/HO/Humas Satgas Nemangkawi
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy./Antara/HO/Humas Satgas Nemangkawi

Bisnis.com, JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot dan menindak Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy telah membongkar BAP korban pemerkosaan berinisial R di Boyolali Jawa Tengah kepada publik. Padahal, menurut Teguh, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Akibatnya, menurut Teguh, penanganan perkara pemerkosaan tersebut akan mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kepada pelaku lainnya.

"IPW melihat bahwa tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas Korban R merupakan tindakan unprofesional dan unprosedural, yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada Polisi," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Teguh menjelaskan tindakan unprofesional dan undprosedural yang telah dilakukan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy antara lain menyebarkan keterangan BAP korban yang sifatnya tertutup kepada publik.

"Ada kewajiban bagi Polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," katanya.

Selain itu, kata Teguh, pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy tersebut juga bisa menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan adanya keterangan pers tersebut ada potensi besar terlapor GWS mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang berpihak pada terlapor. 

"Sementara saat pernyataan pers ini dirilis terlapor belum diperiksa. Hal ini, dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper