Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Mobilitas Tinggi, 391 Pegawai Ombudsman Terima Vaksin Booster

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Gema Asiani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI karena mengupayakan vaksinasi booster untuk 391 pegawainya.
Ilustrasi pria menerima suntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Freepik
Ilustrasi pria menerima suntikan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 391 pegawai Ombudsman Republik Indonesia di Pusat dan Kantor Perwakilan Jakarta Raya mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan Pfizer, Rabu (26/1/2022) di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman, Jemsly Hutabarat dalam sambutannya mengatakan, mobilitas pegawai Ombudsman yang cukup tinggi dalam melaksanakan tugas penanganan laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, memerlukan vaksin booster untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

“Pelaksanaan vaksinasi booster ini diharapkan mampu meningkatkan kekebalan tubuh serta mendukung kinerja Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat,” ujarnya.

Insan Ombudsman yang berada di Kantor Perwakilan di daerah juga akan mengikuti vaksinasi booster sesuai jadwal di wilayah masing-masing. “Semoga dengan vaksin booster ini Insan Ombudsman dapat merasa aman dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Tetap memperhatikan prokes secara ketat 5M seperti menggunakan masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,”.

Jemsly juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan, RS Columbia Asia, RS Olahraga Nasional, KKP Tanjung Priok, Puskesmas Kecamatan Setia Budi Jakarta atas terselenggaranya vaksinasi Covid-19 bagi Insan Ombudsman di Pusat dan Kantor Perwakilan Jakarta Raya.

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Gema Asiani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI karena mengupayakan vaksinasi booster untuk 391 pegawainya.

“Pemberian vaksin booster di Ombudsman ini merupakan langkah yang tepat dan cepat tanggap karena pegawai Ombudsman memiliki mobilitas dan intensitas yang tinggi dalam bertemu dengan banyak orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan setelah memperoleh vaksinasi kedua. Terdapat dua pilihan vaksin booster untuk yang mendapat vaksin primer Sinovac, yaitu ½ dosis Pfizer atau ½ dosis Astrazeneca.

Gema menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mempersiapkan kegiatan vaksinasi ini dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper