Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIK Akan Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan

Nomor induk kependudukan (NIK) akan dipakai sebagai identitas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Nomor induk kependudukan (NIK) akan dipakai sebagai identitas kepesertaan BPJS Kesehatan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan hal ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan.

Meski tak menyebut kapan integrasi tersebut akan diberlakukan, Zudan memastikan prosesnya sedang berlangsung.

"Era integrasi data kami awali pada 2013 dan BPJS Kesehatan bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).

Dari 10 lembaga pada 2013, integrasi saat ini telah dilakukan dengan 4.500 lembaga. Zudan mengatakan untuk kelancaran verifikasi kepesertaan, masyarakat atau operator BPJS Kesehatan harus menginput NIK yang terdiri atas 16 digit.

"NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," ujarnya.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menambahkan NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJS Kesehatan.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama yang lebih intensif, NIK akan menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Ali.

Selain nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, pemerintah sebelumnya juga tengah memproses integrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan NIK. Penerapan nomor identifikasi tunggal atau single identification number sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No.23/2006 tentang administrasi kependudukan.

Adapun, integrasi NPWP dan NIK tertuang dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper