Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
Wiku mengatakan meskipun para ahli dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 varian Omicron belum memiliki gejala ringan, tapi masyarakat tetap harus mengurangi intensitas dalam beraktivitas.
"Presiden Joko Widodo telah memberi arahan seiring tren kenaikan kasus Omicron. Agar masyarakat meminalisir kegiatan tatap muka seperti bekerja dari kantor dengan sistem work from home (WFH) dan meminimalisir mobilitas ke luar negeri jika tidak mendesak," kata Wiku dalam Keterangan Pers, Kamis (20/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Secara spesifik, Wiku menuturkan, masyarakat yang masuk kelompok rentan dimohon untuk mengurangi frekuensi interaksi dengan kontak erat, mengurangi bepergian ke tempat yang ramai atau kerumunan, terutama bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk divaksin.
Dalam mengantisipasinya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baik untuk wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa - Bali. Yaitu untuk Jawa - Bali melalui Inmendagri No. 3 tahun 2022 dan Inmendagri No. 4 Tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maliku dan Papua.
Adapun, penyesuaian untuk wilayah Jawa - Bali yaitu dirubahnya intensitas penyesuaian level kabupaten/kota di wilayah jawa Bali menjadi per satu minggu. Sehingga akan dilakukan evaluasi level Kabupaten/kota pada tanggal 24 Januari 2022 mendatang.
Sementara itu, untuk aturan PPKM di wilayah luar Jawa - Bali akan diperpanjang sampai 2 minggu ke depan atau sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
Untuk wilayah Jawa - Bali, kembali ditetapkannya aturan kriteria orang yang boleh masuk ke wilayah fasilitas publik di wilayah Jawa - Bali yaitu supermarket dan Hypermart, restoran, rumah makan, kafe, pusat belanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop tempat wisata, fasilitas olahraga, pusat kebugaran/gym dan perhotelan non karantina. Aturannya, hanya boleh dimasuki oleh orang dengan status hijau di aplikasi PeduliLindungi atau mereka yang telah di vaksin dengan dosis penuh 2 dosis.
"Untuk itu, dimohon kepada Pemerintah Daerah serta penyelenggara kegiatan masyarakat dapat mencermati detail aturannya lebih jauh untuk pedoman protokol kesehatan yang spesifik di tiap sektornya," ujarnya.
Pemerintah Daerah, imbuhnya, diharapkan segera menyesuaikan mengikuti dinamika kondisi kasus terkini dan diminta terus melakukan pengendalian Covid-19 lainnya, khususnya bagi daerah-daerah dengan kasus Covid-19, intensitas mobilitas yang tinggi dan berdekatan.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua