Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan akselerasi program vaksinasi primer Covid-19 dan lanjutan atau booster sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran Covid-19, terlebih setelah varian Omicron merebak di masyarakat.
Terkait booster, pemerintah mulai melaksanakan program tersebut dengan sasaran pertama adalah tenaga kesehatan pada Juli 2021. Namun, bagi masyarakat umum, booster mulai diberikan pada 12 Januari 2022.
Saat ini, vaksinasi booster menyasar kepada kelompok rentan seperti lansia dan mereka yang menderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.
Dikutip dari unggahan akun Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, Rabu (19/1/2022), berikut ini adalah alur pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau booster yang harus diketahui masyarakat
1. Calon penerima vaksin mengecek melalui aplikasi PeduliLindungi apakah sudah memenuhi syarat menerima vaksin booster.
2. Membawa KTP/KK ke lokasi vaksinasi.
Baca Juga
3. Menuju meja pertama untuk melakukan praregistrasi dan verifikasi.
Di sana, petugas akan mengecek e-tiket vaksin booster dengan meng-input nama dan NIK pada aplikasi PeduliLindungi atau calon penerima menunjukkan e-tiket tersebut kepada petugas.
Kemudian, jika sudah diverifikasi, calon penerima vaksin akan diberikan kertas kendali yang sudah diisi dengan jenis dan dosis vaksin yang akan diterima.
4. Menuju meja skrining dan vaksinasi.
Petugas akan melakukan skrining terhadap calon penerima vaksin booster. Jika lolos vaksinasi booster diberikan dengan kombinasi dan dosis vaksin sesuai ketentuan.
Setelahnya, petugas mengisi hasil skrining dan vaksinasi pada kertas kendali.
5. Terakhir menuju meja pencatatan dan observasi.
Petugas mengisi data dari kertas kendali ke aplikasi PCare Vaksinasi.
Sementara itu, penerima vaksin menunggu dilakukan observasi selama 15 menit. Kemudian, petugas akan mengisi kartu vaksinasi dan diberikan kepada penerima vaksin sebagai bukti telah melakukan vaksinasi booster.