Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Tugas Berakhir 2023, Satgas BLBI Kejar Target Pengembalian Hak Tagih Negara Rp110 Triliun

Dalam waktu yang tersisa 2 tahun Satgas BLBI akan bergerak lebih cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp110,45 triliun.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, dalam waktu yang tersisa 2 tahun Satgas BLBI akan bergerak lebih cepat dalam rangka mengembalikan hak tagih negara senilai Rp110,45 triliun.

“Upaya tegas akan dilakukan oleh Satgas BLBI, seperti penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor atau debitur, pemblokiran saham dan badan hukum,” jelasnya, Selasa (18/1).

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang untuk dilakukannya upaya pidana terhadap para obligor atau debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan.

“Jangka waktu penugasan Satgas BLBI cukup singkat, hingga 31 Desember 2023. Dari hasil kerja selama 2021, masih banyak target yang harus dikejar,” ujarnya.

Hingga penghujung 2021, pemerintah berhasil mengumpulkan uang tunai dan aset total senilai Rp9,82 triliun dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank dalam Likuidasi, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari jumlah tersebut, uang tunai yang masuk ke kantong negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp317,79 miliar. Adapun, nilai aset dalam bentuk tanah yang telah ditetapkan statusnya kepada kementerian/lembaga (K/L) tercatat mencapai senilai Rp1,14 triliun.

Selain itu, nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun penyitaan aset jaminan kredit diestimasi senilai Rp8,35 triliun.

Aset tanah yang berhasil dikuasai berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor atau debitur seluas 13,76 juta m2, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada K/L guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper