Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sim Salabim RUU IKN, Dibahas Kilat Hanya 42 Hari

Ketua DPR RI Puan Maharani tetap mengesahkan RUU IKN tersebut meskipun mendapat interupsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat Rapat Paripurna ke-13.
Anggota DPR duduk di antara deretan kursi kosong pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Anggota DPR duduk di antara deretan kursi kosong pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

RUU Didukung Mayoritas Fraksi

Bisnis.com, JAKARTA - DPR akhirnya sepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
 
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 305 anggota DPR atau kuorum baik secara fisik maupun virtual yang digelar di Gedung DPR pada hari ini Selasa 18 Januari 2022.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani tetap mengesahkan RUU IKN tersebut meskipun mendapat interupsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat Rapat Paripurna ke-13. Dari sembilan fraksi DPR, hanya PKS satu-satunya partai politik yang berani menolak RUU IKN itu menjadi undang-undang.
 
"Ya, nanti interupsi setelah ini ya bapak-bapak, karena (interupsi) hanya dari satu fraksi saja, artinya delapan fraksi setuju. Artinya semuanya setuju ya," tutur Puan di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1).
 
Kemudian sejumlah anggota DPR juga langsung menjawab setuju sembari menyebut alhamdulilah pada saat Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPR.
 
Selanjutnya, Puan langsung mengetuk palu untuk mengesahkan RUU IKN tersebut menjadi undang-undang.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Ditolak PKS Sejak Awal
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper