Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Omicron Nasional Capai 748 per 15 Januari 2022

Nadia menyampaikan bahwa para PPLN yang terjangkit Omicron ini didominasi dari Turki, Amerika Serikat, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa hingga 15 Januari 2022, kasus terkonfirmasi Covid-91 varian Omicron mencapai 748 kasus.

"Sebagian besar kasus Omicron di Indoensia adalah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebanyak 569 dan 155 merupakan transisi lokal," katanya dalam acara webinar virtual bertajuk 'Indonesian Congress Symposium on Combating COVID-19 Pandemic without Boundaries', Minggu (16/1/2022).

Lebih lanjut, Nadia menyampaikan bahwa para PPLN yang terjangkit Omicron ini didominasi dari Turki, Amerika Serikat, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.

Sebagai upaya pencegahan penularan lebih luas, Nadia mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan upaya penguatan di pintu masuk negara termasuk penetapan durasi masa karantina bagi PPLN.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyaeakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan meskipun varian Omicron diketahui tidak menyebabkan gejala sedang atau berat atau lebih banyak gejala ringan dan bahkan tanpa gejala.

"Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan testing dan tracing dimana upaya whole genome sequencing juga ditingkatkan," kata Nadia.

Nadia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pasien terkonfirmasi Omicron masih diwajibkan untuk melakukan karantina terpusat tetapi jika kasus terus meningkat maka ada karantina mandiri bisa dilakukan tetapi dengan pengawasan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper