Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan bakal melelang aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Rabu (12/1/2022). Berikut cara ikut lelang tersebut.
Aset yang dilelang merupakan hasil sitaan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Aset yang akan dilelang empat lahan terkait PT Timor Putra Nasional. Perusahaan milik Tommy Soeharto tersebut diketahui merupakan debitur penerima BLBI.
Nilai limit dari aset adalah Rp2,4 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun. Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual, sehingga nilai limit lelang adalah batas bawah harga barang yang dijual dalam lelang.
Seorang peserta tidak bisa mengajukan penawaran di bawah nilai limit lelang.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet (closed bidding) dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Baca Juga
Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya hari 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang akan dilelang:
Pertama, sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB Nomor 3/Kamojing dengan luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen yang terletak di desa Kamojing.
Kedua, sebidang tanah SHGB nomor 4/Kamojing dengan lias 530.125,526 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors terletak di desa Kamojing.
Ketiga, sebidang tanah SHGB Nomor 5/Cikampe Pusaka dengan luas 100.985,15 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors yang terletak di Desa Cikampek Pusaka.
Empat, sebidang tanah SHGB nomor 22/Kalihurip dengan luas 98.896,7 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors yang terletak di Desa Kalihurip. Empat aset tersebut adalah barang jaminan milik Timor.
Untuk diketahui, empat bidang tanah tersebut terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya.