Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Covid-19, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan terdapat syarat dan ketentuan bagi masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster gratis.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan terdapat syarat dan ketentuan bagi masyarakat untuk menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster gratis.

“Syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk menerima vaksin dosis ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua [dengan kurun] lebih dari enam bulan [pasca disuntik] sebelumnya,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan pemerintah untuk memberikan vaksin booster kepada masyarakat secara gratis ialah karena keselamatan masyarakat Indonesia adalah hal yang utama.

"Upaya [vaksinasi booster] ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Jokowi.

Jokowi menyatakan program vaksinasi ketiga atau booster akan diberikan gratis kepada masyarakat Indonesia mulai Rabu, 12 Januari 2022. Pemberian vaksin booster pada tahap awal akan diprioritaskan bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan masyarakat rentan.

“Upaya ini penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang akan terus bermutasi. Oleh sebab itu saya telah memutuskan pemberian vaksinasi ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Jokowi pun mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik, apabila telah menerima vaksinasi dosis ketiga nantinya.

“Meskipun sudah divaksin saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, karena vaksinasi dengan disiplin prokes merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan persetujuan pada 5 jenis vaksin yang dapat digunakan sebagai booster atau dosis lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer).

Kelima vaksin tersebut adalah CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

“Persetujuan vaksin booster tersebut didasarkan pada data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terkini yang menunjukan adanya penurunan kadar antibodi yang signifikan terjadi setelah 6 bulan pemberian vaksin primer," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers, Senin  (10/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper