Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Daftar Pintu Masuk RI bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah merilis daftar pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri selama PPKM Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022. Salah Satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah tentang pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4-17 Januari 2022

Selain itu, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.

Dituliskan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten; Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur; Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali; Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.

Kemudian, dalam aturan yang sama disebutkan, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (4/1/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper