Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022. Salah Satu yang diatur dalam beleid tersebut ialah tentang pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4-17 Januari 2022
Selain itu, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.
Dituliskan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten; Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur; Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali; Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.
Kemudian, dalam aturan yang sama disebutkan, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi Inmendagri, dikutip Selasa (4/1/2022).