Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2021: Gonta Ganti Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sepanjang 2021 sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia, salah satunya PPKM Level 3 Nataru.
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara
Warga menjalani tes usap atau swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta, Senin (2/11/2020)./Antara

Aturan Tes PCR

Kebijakan PCR Berubah-ubah

Banyak pihak yang resah dengan kebijakan skrining Covid-19 melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berubah-ubah. Pada 18 Oktober 2021, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4.

Aturan tersebut tercantum dalam Inmendagri No.53/2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Dalam beleid tersebut di sektor transportasi menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan hasil tes PCR.

Sementara itu, Antigen H-1 dapat digunakan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Pada 26 Oktober 2021, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif tes PCR. Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.00 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kemudian, pada 1 November 2021, pemerintah mencabut syarat wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan memperbolehkan tes antigen untuk penumpang yang telah divaksin lengkap. Langkah itu dilakukan setelah aturan wajib PCR menuai banyak protes dari berbagai kalangan.

PPKM Level 3 Nataru Batal

Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.

Keputusan pembatalan PPKM Level 3 serentak di Indonesia saat Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengungkapkan alasan pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 Nataru ialah karena capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Selain itu, dia menyebut kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia juga telah membaik.

Adapun, rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).

Aturan karantina

Tidak hanya kebijakan tes PCR, ketentuan karantina yang diterapkan kepada pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia pun terus berubah-ubah. Awalnya ketentuan karantina diberlakukan 14 hari, angka ini disebut sebagai gold standar. Namun kemudian turun menjadi 8 hari, lalu ada aturan 5 hari, dan terakhir 3 hari.

Saat ini, pemerintah menetapkan aturan karantina selama 14 hari untuk pelaku perjalanan dari 11 negara yang memiliki transmisi lokal Covid-19 varian Omicron. Kesebelas negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara itu, pelaku perjalanan dari negara lainnya yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan karantina 10 hari. 

Terkait perubahan aturan karantina, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan karantina untuk pelaku perjalanan memperhatikan tidak hanya kondisi terkini dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri yakni negara asal pelaku perjalanan.

Menko Marves Luhut Pandjaitan juga angkat bicara terkait kebijakan penanganan Covid-19 yang berubah-ubah. Dia menyatakan bahwa penyesuaian aturan dilakukan pemerintah dengan pertimbangan matang, salah satunya berdasarkan data dinamika aktivitas masyarakat hingga potensi penyebaran varian baru dari Covid-19.

"Jangan pikir ini kami tidak konsisten, tetapi kami menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini seperti sains dan art, jadi memutuskan ini seperti operasi militer. Kami melihat dengan cermat," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).

Meskipun telah dilakukan pengetatan di pintu masuk Indonesia dan dilakukan perpanjangan masa karantina, tapi Covid-19 varian Omicron tetap terdeteksi masuk ke Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus pertama Covid-19 Omicron terdeteksi pada pasien berinisial N yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

“Kemenkes tadi malam mendeteksi ada pasien N terkonfirmasi Omicron per 15 Desember 2021,” kata Menkes melalui konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Kasus Omicron di Indonesia terus bertambah, pada 26 Desember 2021, Kemenkes mengumumkan adanya penambahan 27 kasus baru Omicron yang sebagian besar merupakan imported case.

Kemenkes kemudian mengumumkan adanya transmisi atau penularan lokal Covid-19 varian Omicron pada 28 Desember 2021. Kasus pertama transmisi lokal Omicron ialah pasien laki-laki berusia 37 tahun yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri ataupun kontak dengan pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Pasien dan istri ini tinggal di Medan dan ke Jakarta satu bulan sekali. Mereka tiba di Jakarta pada 6 Desember lalu dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD," ujar Jubir Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, Selasa (28/12/2021).

Dengan adanya temuan satu kasus tranmisi lokal, maka total kasus Omicron di Indonesia per Selasa (28/12) tercatat mencapai 47 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
PPKM Darurat
Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper