Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sepakat menjalin kerja sama demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) yang dipergunakan sebagai rumah tahanan tindak pidana korupsi (rutan tipikor).
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KASAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi,” Ketua KPK Firli Bahuri pada sambutannya dikutip melalui keterangan pers, Selasa (28/12/2021).
Firli menjelaskan bahwa untuk pemanfaatan rutan, lembaganya akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK.
Kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal ini sebagai langkah awal dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.
“KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas,” jelasnya.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman menyampaikan harapannya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.
“Terkait pengurusan tahanan, rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan,” ujarnya.
Tujuan kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.
Bagi KPK, kerja sama ini penting untuk memenuhi kebutuhan demi menempatkan tahanan dalam lingkup pengawasan KPK sepenuhnya.
Karena keterbatasan kapasitas rutan, saat ini KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di Polres atau Polsek.
Di sisi lain, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.