Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Positif Covid-19 Bertambah 120, Meninggal Dunia 8 Orang

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat total kasus positif sampai dengan hari ini menembus angka 4.261.879.
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn
Tenaga medis berkomunikasi menggunakan walkie-talkie saat merawat pasien positif Covid-19 di ruang isolasi Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona pada, Senin (27/12/2021) mencapai 120 orang.

Dengan penambahan tersebut, maka Satgas Penanganan Covid-19 mencatat total kasus positif sampai dengan hari ini menembus angka 4.261.879.

Untuk kasus sembuh, Satgas mencatat adanya penambahan 271 orang sehingga total kasus sembuh menjadi 4.113.320 orang yang sembuh dari Covid-19.

Adapun, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 8 orang sehingga totalnya telah menembus 144.063 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.496 kasus atau berkurang 159 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.

Sebelumnya, jumlah kasus positif Covif-19 varian baru Omicron tercatat mencapai 46 orang. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya merupakan pelaku perjalanan luar negeri (internasional).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan per hari Minggu (26/12/2021), penyebaran Omicron di dunia semakin meluas. Varian baru ini telah terdeteksi di 115 negara dunia dengan total mencapai lebih dari 184.000 kasus.

“Hingga saat ini kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus, hampir seluruhnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Sisanya adalah petugas di Wisma Atlet,” kata Luhut, Senin (27/12/2021).

Melihat perkembangan tersebut, Luhut menegaskan bahwa pintu masuk ke Indonesia akan terus diperketat, baik dari darat, laut maupun udara. Pengetatan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 10-14 hari terus dilakukan serta diperketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper