Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Jawab Kritik Susi soal Karantina: Ini Masukan Pakar, Bukan Ngarang!

Luhut Pandjaitan menyampaikan proses penyusunan kebijakan dalam penanganan Covid-19, termasuk soal karantina mengacu pada data dan pandangan para ahli.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan proses penyusunan kebijakan dalam penanganan Covid-19, termasuk soal karantina mengacu pada data dan pandangan para ahli.

“Pemerintah betul-betul membuat kebijakan [pembatasan dan penanganan Covid-19] berdasarkan masukan-masukan pakar dan data. [Kami] tidak ada yang mengarang dan [berbuat] semaunya sendiri,” kata Luhut dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung kebijakan diskresi karantina bagi pejabat eselon 1 ke atas yang baru kembali dari luar negeri. Hal tersebut dinilai tak perlu diperdebatkan.

“Diskresi itu diberikan universal, bukan hanya di Indonesia karena mekanisme bernegara harus jalan tapi dengan pengawasan yang ketat,” katanya.

Luhut menjelaskan bahwa pemberian diskresi dilakukan secara ketat dan selektif sehingga pejabat tersebut juga harus tetap disiplin protokol kesehatan dan melaporkan kondisi kesehatannya secara rutin.

“Jangan dibentrok-bentrok antara pejabat, orang berada, dan masyarakat biasa. Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu,” ujarnya.

Menurut, pemerintah tahu apa yang sedang dilakukan dalam memerangi Covid-19. Hal ini dikarenakan pengalaman selama hampir dua tahun membuat Indonesia lebih siap dalam menerapkan antisipasi yang diperlukan.

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan karantina yang dinilai pilih kasih. Terkait pencegahan penularan Covid-19, pejabat atau orang penting boleh karantina di rumah, sedangkan masyarakat umum tidak boleh menjalani karantina mandiri setelah dari luar negeri.

“Mohon pencerahan kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri?” tulisnya melalui akun Twitter.

Dalam twitnya, Susi bertanya satire mengapa yang boleh berhemat atau pelit cuma pejabat, sedangkan masyarakat biasa tidak boleh.

“Kenapa perbedaan itu ada karena yang sini pejabat dan sono masyarakat. Seingat saya virusnya sama. Masyarakat mau gratis wajar. Pejabatnya juga boleh gratis di rumah sendiri. Jadi ingat pesawat harus PCR, mobil tidak,” ujar Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper