Bisnis.com, JAKARTA - Operasi Lilin Jaya telah dimulai pada Kamis, 23 Desember 2021 dan akan berakhir pada Minggu 2 Januari 2022. Operasi ini bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Polisi memastikan tak akan memberlakukan tilang fisik selama Operasi Lilin Jaya berlangsung.
"Anggota di lapangan saya pastikan tidak ada yang menilang. Kami bantu kelancarannya dengan catatan para pengguna jalan bisa bekerja sama saat aturan ini berlaku," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi dikutip Jumat (24/12/2021).
Firman mengatakan, meski tak ada tilang fisik, pihaknya masih memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alhasil, para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah terpasang kamera ETLE, akan tetap dikenakan sanksi.
"Kami tidak akan tilang di jalan, tapi penilangan akan tetap masuk ke rumah. Jadi masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap taat pada aturan lalu lintas," katanya
Selain tak ada tilang fisik, Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penyekatan di wilayah hukumnya.
"Kami tegaskan bahwa selama Operasi Lilin Jaya 2021 tidak ada penyekatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Jumat (24/12/2021).
Sambodo menjelaskan pihaknya akan membuat sejumlah pos pelayanan di titik pusat keramaian. Misalnya, lanjut Sambodo, di Mall, Gereja, dan pusat keramaian lainnya.