Bisnis.com, JAKARTA -- Mentkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi telah secara resmi mengirimkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait amandemen UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Menko Mahfud dalam keterangan persnya, Jumat (24/12/2021).
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Baca Juga
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.