Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menganggap gugatan eks Kapolsek Kebayoran Baru adalah hak yang bersangkutan. Pihaknya menunggu kelanjutan gugatan itu di pengadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal gugatan mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Polda Metro mempersilakan Benny mengajukan gugatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak Benny.

"Jadi Polda Metro Jaya sikapi biasa saja. Itu hak dia sebagai warga negara," kata Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Zulpan menyebut akan melihat lebih dahulu keputusan di PTUN terkait gugatan tersebut.

"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya. Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara,"kata Zulpan.

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Benny didaftarkan karena tak terima dipecat dari Polri. Benny diketahui telah terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dalam catatan Bisnis, Benny Alamsyah sempat menempuh upaya banding karena tidak terima dipecat dari Korps Bhayangkara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper