Bisnis.com, JAKARTA – KPK melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Kasus melibatkan tersangka atas nama Wawan Ridwan (WR) dan komplotannya.
“Hari ini, Rabu (15/12/ 2021) bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka WR dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, bahwa setidaknya ada delapan orang yang dimintai keterangan. Pertama, adalah perwakilan Honda Megatama Bekasi.
“Dari pihak swasta adalah Apriyanto, Timotius Max Sulaiman, Husin Tjandra, Aristo Tjahjadi, dan Nico Iguna. Lalu, Muhammad Farsha Kautsar sebagai mahasiswa, dan Umi Hartati seorang Ibu Rumah Tangga,” jelasnya.
Wawan merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Wawan adalah Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Dia pernah menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak serta Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa Wawan diduga memperoleh uang bagian senilai 625.000 dolar Singapura dari total keseluruhan nilai suap yang diterima para pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.
“WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," katanya Jumat (12/11/2021).