Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lika-liku Korupsi Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Kini Divonis 4 Tahun Bui

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Rivan Awal Lingga

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Bisnis.com, JAKARTA  - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota, karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.

Dalam putusannya, dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan perbuatan R.J. Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai US$1.997.740,23.

PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan, mengalami kegagalan sehingga pada bulan April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.

Namun, kali ini spesifikasinya diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.

Setelah pelelangan, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal, kemudian PT  Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

Teken Kontrak

R.J. Lino lantas memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei.

Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai US$17.165.386 selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar US$1.611.386.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan R.J. Lino, yakni: pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.

Kedua, R.J. Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengaedaan untuk "tidak memersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi.

Ketiga, secara sepihak R.J. Lino memerintahkan Go for Twinlift dan "selesaikan prsoes penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC twinlift 50 ton dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan pemilihan langsung telah selesai.

Keempat, R.J. Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penadnatangan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010 meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.

Atas vonis tersebut, R.J. Lino menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper