Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 Nataru Se-Indonesia Batal, Apakah akan Ada Penyekatan?

Pemerintah tengah menyusun strategi untuk membatasi mobilitas warga seiring dengan dibatalkannya PPKM Level 3 Nataru.
rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggarn
rnPengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Linggarn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun strategi untuk membatasi mobilitas warga seiring dengan dibatalkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Lantas, apa strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk membatasi mobilitas warga saat libur Nataru?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa tidak akan ada penyekatan di jalan yang akan dilakukan sepanjang periode libur natal dan tahun baru guna membatasi pergerakan masyarakat.

Sebagai gantinya, Johnny menyatakan pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.

"Tahun ini tidak akan ada penyekatan-penyekatan di jalan, tapi ada pengetatan aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat. Detailnya akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Johnny pada Selasa (7/12/2021) seperti dilansir dari Tempo.

Johnny membeberkan, beberapa aturan pengetatan tersebut, di antaranya; pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib sudah vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut. 

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata dan tempat umum lainnya. Adapun, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Pengaturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri. "Sedang proses," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal saat dikonfirmasi soal Inmendagri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper