Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RoyalQ Indonesia Masuk Daftar SWI

Entitas ilegal ini sangat rentan dalam perlindungan konsumen maupun celah penipuan investasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi dari entitas ilegal. Dalam laporan SWI bulan November, RoyalQ Indonesia masuk ke dalam daftar entitas investasi ilegal, artinya tidak terdaftar.

Kegiatan RoyalQ Indonesia  yang melakukan perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin menjadi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengingatkan bahwa entitas investasi ilegal kerap ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Ia juga meminta masyarakat agar memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian ia mengharapkan masyarakat agar memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

"Apakah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (atau tidak)," tuturnya.

Sebelumnya, RoyalQ Indonesia dengan layanan Royal Q tengah menjadi sorotan karena terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang. Selain itu, ada kecurigaan publik bahwa perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan platform robot trading kripto ini tidak mengantongi izin terkait.

Pada akhir November lalu SWI sempat memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga akhirnya, SWI memastikan bahwa RoyalQ Indonesia masuk ke dalam daftar entitas investasi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper