Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengertian Wesel dan Kegunaannya

Berikut ini pengertian wesel dan kegunaannya.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 03 Desember 2021  |  12:37 WIB
Pengertian Wesel dan Kegunaannya
Nasabah mengisi blangko penarikan uang di Bank DKI, Jakarta, Selasa (27/1/2015) - Bisnis /Abdullah Azzam

Bisnis.com, SOLO - Dalam dunia akuntansi, istilah wesel tentu sudah tidak asing lagi.

Namun demikian, mungkin masih banyak yang belum mengetahui pengertian dan kegunaan dari wesel tersebut.

Dikutip dari KBBI, wesel adalah surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.

Sedangkan menurut beberapa ahli, salah satunya adalah Mahmoeddin, wesel adalah sejenis surat berharga yang di dalamnya termasuk surat tagihan orang, sekaligus bentuk perintah tertulis tidak bersyarat dari penarik atau yang biasa disebut dengan penanda tangan, yang nantinya ditujukan kepada seseorang atau bank demi membayar tanpa syarat sejumlah uang tertentu kepada pihak-pihak maupun seseorang yang ditunjuk untuk menerimanya.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 100, wesel dianggap sah jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Nama surat-wesel dimuatkan di dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa di surat itu

2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

3. Terdapat nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayar)

4. Penetapan hari pembayarannya

5. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan

6. Nama orang yang akan menerima uang

7. Tanggal dan tempat surat-wesel ditarik

8. Tandatangan orang yang mengeluarkannya

Sementara itu dikutip dari laman finata.id, fungsi wesel berguna untuk alat pembayaran kredit dan alat pengiriman uang.

Pihak yang terkait dalam wesel

Dalam penggunaan wesel, terdapat beberapa pihak yang terkait didalamnya, antara lain :

  • Pihak tersangkut (tertarik)
  • Penerima wesel
  • Endosen atau yang sering disebut dengan pemegang
  • Penerbit
  • Pemegang pertama
  • Avalist (penjamin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dokumen
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top