Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ciptaker Inkonstitusional, Satgas Tetap Gencarkan Sosialisasi

Satgas UU Ciptaker menggelar workshop terkait UU Ciptaker di Medan, Sumatra Utara.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta - Humas Setkab/Agung
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta - Humas Setkab/Agung

Bisnis.com, MEDAN - Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menggencarkan sosialiasi kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.

Sosialiasi dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan UU Ciptaker di sejumlah wilayah, khususnya di Sumatra Utara.

Adapun acara sosialisasi tersebut digelar dalam bentuk Workshop Satgas Percepatan UU Cipta Kerja di Medan, Sumatra Utara, Rabu (1/12/2021). Tema yang diusung dalam Workshop itu adalah 'Sinkronisasi Peraturan dan Sistem dalam Rangka Menghadirkan Kemudahan Pelayanan Izin Berusaha'.

Sejumlah pejabat yang diagendakan hadir dalam sosialisasi itu antara lain Wakil Menteri Luar Negeri atau Ketua Satgas UU Ciptaker Mahendra Siregar, Staf Khusus Presiden yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas UU Ciptaker Arif Budimanta.

Seperti diketahui, beleid UU Cipta Kerja memuat sejumlah substansi untuk mendorong kemudahan berusaha. Namun dalam pelaksanaannya, UU ini  mendapat sorotan lantaran dinilai banyak merugikan kelompok pekerja.

Puncak dari polemik UU Cipta Kerja terjadi pada pekan lalu saat MK memutus UU tersebut inkonstitusional bersyarat. Pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun untuk mengamandemen UU tersebut.

Meski demikian, pemerintah berkukuh bahwa UU Ciptaker tetap bisa berjalan. Pemerintah bahkan telah berkoordinasi dengan DPR untuk segera melakukan amandemen UU strategis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper