Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. JIP juga berpengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan kasus ini bermula pada 2015, saat Pemprov DKI Jakarta memberikan alokasi anggaran sebesar Rp1,5 triliun kepada Jakpro yang disetujui dan dicairkan pada tahun itu juga.
Pada 2017, PT JIP mengajukan pinjaman modal kepada Jakpro untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON.
Namun, Rusdi mengatakan ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut. Bareskrim pun melakukan penyelidikan pada Februari 2021 lalu.
"Dalam prosesnya, terdapat penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan insfrastruktur GPON, di mana penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP, diindikasikan dibuat secara backdated (diberi tanggal mundur) dan penetapan Owners Estimated (OE) tidak didukung dengan data yang jelas," jelas Rusdi.
Bberdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, terdapat penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
Akibatnya, negara merugi hingga ratusan miliar rupiah. "Terindikasi terjadinya kerugian keuangan sebesar Rp104.141.203.173 (Rp104 miliar)," ucap Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi menyebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.
"15 buah HP, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), rekening koran Bank Mandiri PT JIP, rekening koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah, dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," paparnya.
Kemudian, polisi menyita dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.