Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja

Dalam waktu dekat DPR juga akan mengundang Pemerintah untuk membahas ihwal Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 29 November 2021  |  13:13 WIB
DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu terkini mulai dari RUU Minuman Beralkohol, Habib Rizieq, dan soal Calon Presiden 2024 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020). - Antara\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA-DPR dan Pemerintah akan mempercepat pembahasan tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masa efektif kerja DPR hanya sampai tanggal 15 Desember 2021, karena setelah itu DPR memasuki masa reses mulai 17 Desember 2021-7 Januari 2022.

Menurut Dasco, dalam waktu dekat DPR juga akan mengundang Pemerintah untuk membahas ihwal Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"Kita akan bersama-sama dengan Pemerintah untuk melakukan langkah lanjutan ke depan ya, mengingat masa kerja DPR RI efektifnya hanya sampai tanggal 15 Desember 2021," tuturnya di Gedung DPR, Senin (29/11/2021).

Dasco menjelaskan bahwa saat ini pihak DPR dan Pemerintah tengah melakukan kajian masing-masing atas putusan MK tersebut. 

Menurutnya, setelah hasil kajian itu rampung, DPR langsung mengundang Pemerintah untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja itu.

"Selama beberapa hari ini, badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi Cipta Kerja
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top