Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3, Cek Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021

Aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Kembang api
Kembang api

Bisnis.com, JAKARTA -  Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk menyambut natal dan tahun baru (Nataru) diberlakukan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021. Lalu bagaimana aturan pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021?

Aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Berikut aturan khusus pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: 1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; 2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan 3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

- menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter;

- melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper