Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
“Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/11/2021).
Dikatakan, bahwa KPK dalam seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan. KPK tentu siap menghadapainya, ujarnya.
KPK membawa Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021). Andi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin perkebunan sawit di wilayahnya.
Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar Senin (18/10/2021).
KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap izin HGU sawit di Kuansing.
Baca Juga
Andi telah mengantongi Rp700 juta dari jumlah Rp2 miliar yang dijanjikan. Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.