Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sejarah Diberlakukannya Upah Minimum di Indonesia

Sejak kapan kebijakan upah minimum diberlakukan di Indonesia? Berikut sejarahnya.
Nugroho Meidinata
Nugroho Meidinata - Bisnis.com 22 November 2021  |  16:27 WIB
Sejarah Diberlakukannya Upah Minimum di Indonesia
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Upah minimum pada dasarnya bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dari upah yang terlalu rendah. Nah, lalu sejak kapan sih ia mulai diberlakukan?

Dikutip dari portal resmi Serikat Pekerja Nasional (SPN), di Indonesia keberadaan konsep upah minimum telah dikenal sejak 1969. Akan tetapi, pada waktu itu namanya terus berganti-ganti.

Hal itu bermula dari konsep Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang dirumuskan sejak 1956. Belasan tahun berselang, kebijakan upah minimum lalu muncul pertama kali pada 1970-an.

Namun, konsep upah minimum ini secara resmi baru berlaku di Indonesia sejak adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang Upah Minimum.

Kemudian, pada 1995 muncul perubahan konsep Kebutuhan Hidup Minimum yang ditetapkan melalui Permenaker 81/1995 dan setelah itu masih berubah-ubah lagi konsepnya, terutama di bagian komponennya.

Hingga akhirnya, pada 2006 barulah konsep upah minimum diberlakukan hingga sekarang berdasarkan Permenaker 16/Men/2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak.

Pada waktu itu terdapat tujuh kelompok yang mencakup 46 komponen (KHL), antara lain makanan minuman ada 11 komponen, sandang sembilan komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan satu komponen, kesehatan tiga komponen, transportasi satu komponen, dan rekreasi-tabungan ada dua komponen.

Kemudian, jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012. Jumlah komponen KHL lantas bertambah menjadi 60 komponen, antara lain makanan minuman satu komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan dua komponen, kesehatan lima komponen, transportasi satu komponen dan rekreasi-tabungan dua komponen.

Sayangnya, pada tahun 2022 ini, upah minimum provinsi yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah rata-rata hanya naik 1,09 persen. Tak pelak, angka tersebut pun dianggap sangat kecil dan tak layak oleh sebagian pihak.

Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, pun berkata bahwa kenaikan upah minimum yang rendah bisa berdampak terhadap tingkat konsumsi masyarakat secara terbatas di 2022.

“Dengan kenaikan yang marginal, pemerintah perlu memastikan bahwa inflasi di tahun depan berada dalam range yang ditargetkan pemerintah, karena inflasi jika bergerak terlalu tinggi akan menggerus daya beli masyarakat dan pada muaranya akan menekan konsumsi rumah tangga,” ujarnya kepada Bisnis.com, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump upah minimum

Sumber : JIBI/Solopos.com

Editor : Aliftya Amarilisya

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top