Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan semua pihak terlalu berlebihan menanggapi penangkapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diduga terkait terorisme.
Diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah, Anggota MUI Pusat Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, berdasarkan pengakuan dari 28 teroris.
"Kita semua kaget, masa di MUI ada begitu. Tetapi harus diakui kita terlalu berlebihan bereaksi, kontroversi juga berlebihan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (20/11/2021).
Mahfud menjelaskan, ada dua hal yang disebutnya sebagai reaksi berlebihan. Pertama, ihwal tudingan MUI sebagai sarang teroris sehingga harus dibubarkan.
"Ada yang menuding MUI itu menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan. Enggak lah, itu berlebihan. Justru kita menelisik ke beberapa tempat, kan, bukan hanya di MUI. Di tempat lain juga banyak. Orang begitu di mana-mana harus diatasi bersama," papar Mahfud.
Menurut dia, berlebihan apabila harus membubarkan MUI. Hal ini lantaran, menurut Mahfud, MUI merupakan wadah permusyawaratan antara ulama dan cendekiawan muslim.
Baca Juga
"Di situ untuk membangun kehidupan lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada pemerintah sesuai dng NKRI yg berdasarkan Pancasila. Tetapi MUI meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi melekat kepadanya sebagai institusi yg menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja," katanya.
Kedua, papar Mahfud, ada tudingan Densus 88 sering berlebihan. Densus menangkap orang sembarangan, melanggar muruah majelis ulama dan seakan pemerintah dihadapkan dengan MUI.
Padahal, kata Mahfud, kenyataannya justru sebaliknya. Pemerintah dengan MUI sangat dekat. Bahkan, keduanya terus berkomunikasi dan sepakat melawan terorisme.
"Adapun, Densus itu sudah melakukan surveilens sudah lama. Itu semua sudah dibuntuti pelan-pelan. Kalau langsung tangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap. Sebelum bukti kuat, tidak boleh menangkap teroris, karena UU 5 nomor 18 itu hukum khusus untuk terorisme dengan treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," katanya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah diamankan Tim Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Usai kejadian itu, MUI menjadi sorotan publik. Bahkan, seruan terkait pembubaran MUI masuk menjadi trending topik di media sosial Twitter.