Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3, Pemprov Bali Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022

Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022 saat PPKM level 3 berlaku di seluruh Indonesia.
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez
Ilustrasi pesta kembang api./REUTERS-Luisa Gonzalez

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2022 setelah pemerintah pusat melarang pelaksanaan acara Tahun Baru dalam penerapan PPKM level 3, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19. Ha

"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam Tahun Baru, sampai sekarang," kata Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, setelah menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana di Tabanan, Bali, Sabtu (20/11/2021).

Meski pemerintah membuat aturan larangan perayaan Tahun Baru, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat mengenai jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata.

Pada acara pergantian malam Tahun Baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya malam pergantian tahun baru di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.

Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19.

Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat.

Wagub berharap pembatasan aturan pengetatan Natal dan Tahun Baru di Bali tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usaha pada pergantian tahun ini.

"Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," kata Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper