Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Karantina Nasional Dinilai Bisa Tangkal Serangan Bio Teroris

Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian tahun 2001, Delima Hasri Azahari mengingatkan di masa depan Badan Karantina Nasional bisa berperan aktif dalam menangkal serangan Bio Teroris.
Ilustrasi/Euractiv
Ilustrasi/Euractiv

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian tahun 2001, Delima Hasri Azahari mengingatkan di masa depan Badan Karantina Nasional bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan, produk organik serta serangan bio teroris.

Hal ini sesuai amanat UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional (BKN) akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI.

Pembentukan Badan Karantina Nasional jika gagal terbentuk ditengarai akan meningkatkan bahaya penyebaran wabah dan virus yang ditularkan melalui hewan, ikan dan tumbuhan di masyarakat.

Setali tiga uang, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Prayitno, MSc. pakar manajemen ikan dari Universitas Diponegoro mengingatkan sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati terbesar keempat di dunia dan entry point yang tersebar di seluruh Indonesia, pembentukan Badan Karantina Nasional sebaiknya menjadikan penguatan tugas, pokok dan fungsi sebagai fokus utama. Sehingga integrasi dan koordinasi semakin efektif dan efisien dalam satu lembaga.

"Penyatuan fungsi karantina dan pengawasan mutu adalah suatu keniscayaan."

Delima yang saat ini bertugas sebagai peneliti senior di pusat penelitian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian (PSEKP), Kementan menambahkan, "Kekarantinaan dan pengawasan mutu merupakan satu fungsi yang melekat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan."

Di tengah proses pembentukan Badan Karantina Nasional yang belum terlihat titik terangnya, kini publik pun mengingatkan pemerintah 31 Desember 2021 adalah deadline pembuatan PP hingga pembentukan Badan Karantina Nasional setelah diputuskannya UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pada 18 Oktober 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper