Bisnis.com, PEKANBARU - Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) berinisial SH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Adapun kasus yang menjeratnya adalah terkait dugaan pelecehan kepada mahasiswinya berinisial L.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.
"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," terangnya dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah video mahasiswi berinisial L mengaku dilecehkan tersangka saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial pada 4 November 2021.
Beberapa hari setelahnya, L didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Saat mengetahui mahasiswi L melaporkannya kepada polisi, SH sempat angkat bicara dan membantah telah melakukan pelecehan tersebut.
Bahkan, SH juga telah melaporkan balik mahasiswi itu karena dianggap mencemarkan nama baiknya.