Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Jatim Minta Penggelaran Infrastruktur Digital Dipermudah

Menurut Emil, tidak boleh ada yang menghalang-halangi atau menghambat pembangunan infrastruktur digital. Jika ada pihak yang menghalang-halangi, maka sama artinya dengan melawan kepentingan masyarakat luas yang sangat membutuhkan layanan telekomunikasi.
Transaksi digital/istimewa
Transaksi digital/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak menegaskan penggelaran infrastruktur digital harus dipermudah karena sangat dibutuhkan masyarakat dan sejalan dengan visi transformasi digital pemerintah.

Untuk itu, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi terkait penggelaran infrastruktur digital penting. Tambah lagi, kebutuhan akan layanan telekomunikasi terus meningkat khususnya saat pandemi Covid-19.

Menurut Emil, tidak boleh ada yang menghalang-halangi atau menghambat pembangunan infrastruktur digital. Jika ada pihak yang menghalang-halangi, maka sama artinya dengan melawan kepentingan masyarakat luas yang sangat membutuhkan layanan telekomunikasi.

"Saya setuju penggelaran dan perizinan infrastruktur telekomunikasi harus dipermudah. Jika ada daerah yang bertentangan dengan semangat transformasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, itu artinya melawan kebutuhan masyarakat. Siapapun itu baik itu menteri, gubernur, walikota, bupati, camat, kades tak boleh melawan kebutuhan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Untuk wilayah Jawa Timur, Emil tidak menampik jika saat ini masih ada kendala penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

Agar kepentingan masyarakat luas tercapai dan kepentingan pemda dapat terakomodasi, Emil meminta semua pihak untuk duduk bersama mencari akar permasalahan agar tercipta solusi yang tidak merugikan masyarakat.

Dia menjelaskan Surabaya ingin daerahnya indah dan infrastruktur esensial seperti kabel listrik dan kabel telekomunikasi tertata baik. Untuk itu, sebaiknya Pemkot Surabaya lebih fokus melihat blue print untuk penyelenggaraan sarana utilitas dibandingkan berbicara sewa lahan.

"Misalnya ada kantor pemerintahan, fasilitas umum dan sosial yang dilewati jaringan telekomunikasi. Kami berharap mendapatkan akses Internet karena hal ini sangat penting untuk mendukung e-government," kata Emil.

Meski banyak permasalahan penggelaran jaringan di Kota Surabaya dan Kota Mojokerto, Emil optimistis dengan komunikasi dan dialog yang baik, akan ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat dan operator telekomunikasi.

"Sarana jaringan utilitas terpadu jangan sampai membuat ekonomi biaya tinggi. Kalau ujung-ujungnya pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu membebani masyarakat, saya minta jangan dilakukan. Political elected leader punya tanggung jawab untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Adapun, pada UU Cipta Kerja disebutkan, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik negara atau bangunan dan tanah yang dikuasai negara.

Selanjutnya pada UU 28 tahun 2009, penggunaan lahan aset milik Pemda yang tidak merubah fungsi tanah, tidak termasuk pemakaian kekayaan daerah. Seperti pemancangan tiang dan atau pembentangan kabel jaringan telekomunikasi.

Menurut Emil pemerintah provinsi memiliki kewajiban membantu harmonisasi regulasi di pemerintah Kota Surabaya dan Kota Mojokerto. Harmonisasi dan sinkronisasi itu dilakukan dengan arahan dan petunjuk dari Kemenko Polhukam dan Kemendagri.

“Kita memiliki tugas untuk melakukan harmonisasi seluruh regulasi agar sesuai UU Cipta Kerja. Semua regulasi baik itu Perda, Pergub, Perwali dan Perbup harus sesuai UU Cipta Kerja. Saya aja mau mendapatkan akses menggelar pipa PDAM di jalan tol saja susahnya setengah mati," tambahnya Emil.

Emil juga mengapresiasi terselenggaranya Forum Koordinasi dan Sinkronisasi - Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digita. Diharapkan forum ini dapat ditindaklanjuti agar mendapatkan titik temu untuk mencari solusi yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, kabel telekomunikasi yang semrawut, sangat membahayakan masyarakat. Di sisi lain, operator telekomunikasi juga senang kalau diatur dan ditata dengan benar karena keamanan jaringannya lebih terjamin.

"Ketika ada cost yang timbul dari pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu, pasti ada jalan keluar yang terbaik. Prinsipnya adalah cost recovery. Harmonisasi regulasi dan komunikasi seperti ini penting dilakukan. Penggelaran infrastruktur digital saat ini mutlak dilakukan,"ungkap Emil.

Adapun, saat ini 67 persen desa di Jawa Timur sudah terjangkau layanan fiber optik. Dari 8.000 desa/ kelurahan di Jawa Timur, ada 660 desa/ kelurahan yang belum bisa menikmati layanan internet broadband. Belum lagi kebutuhan internet broadband di kawasan industri dan pariwisata di Jawa Timur.

Memperhatikan pentingnya broadband bagi masyarakat serta masih terdapat wilayah di Jawa Timur yang belum mendapat layanan Internet, Emil mendorong Pemerintah Kota Surabaya dan Mojokerto untuk segera melakukan penyelarasan Peraturan Daerah dengan UU Cipta Kerja.

"Ini yang harus kita kejar agar seluruh desa di Jawa Timur dapat menikmati layanan internet broadband dengan harga yang terjangkau," pungkas Emil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper