Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3, Tidak Boleh Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru 

Pemerintah melarang pesta kembang api mulai 24 Desember hingga Tahun Baru, untuk mencegah penularan Covid-19 selama PPKM Level 3.
Pemerintah melarang pesta kembang api saat status PPKM Level 3 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Pemerintah melarang pesta kembang api saat status PPKM Level 3 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang tahun baru 2022, pemerintah akan terapkan PPKM level 3 guna antisipasi peningkatan kasus Covid-19. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. 

Selain menaikkan status PPKM ke level 3, pemerintah berupaya mencegah lonjakan kasus dengan melarang pesta kembang api. 

Muhadjir menambahkan, bahwa perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, paling lambar 22 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper