Bisnis.com, JAKARTA – Kursi Wakil Panglima TNI menjadi perbincangan usai Jenderal TNI Andika Perkasa disetujui DPR sebagai calon Panglima TNI. Perlukah posisi Wakil Panglima TNI?
Beragam pendapat soal kursi Wakil Panglima TNI ini. Ada yang menilai perlu, tapi ada juga yang menganggap tidak perlu. Tapi, dasar acuan posisi itu adalah saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Jadi, posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan agar kursi wakil panglima TNI tidak perlu diisi, jika diisi jenderal bintang 4.
Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.
"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (14/11/2021).
Dia menilai jabatan wakil panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik.
Dampaknya, kata dia, tentu profesionalisme akan makin terusik. Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Menurut dia, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.
"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.