Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK Dimulai Februari 2022

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 13 November 2021  |  17:02 WIB
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK Dimulai Februari 2022
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial pada 2022. Rencananya, JKP diberikan kepada peserta jaminan sosial mulai Februari 2022.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan akan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.

"Program itu nantinya akan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Agus melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Sabtu (13/11/2021).

Program JKP, sambungnya, akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 di samping program bantuan sosial, yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya memberikan manfaat kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Peserta JKP juga harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top