Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK Dimulai Februari 2022

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta jaminan sosial pada 2022. Rencananya, JKP diberikan kepada peserta jaminan sosial mulai Februari 2022.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan akan mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.

"Program itu nantinya akan memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Agus melalui siaran pers seperti dikutip Bisnis, Sabtu (13/11/2021).

Program JKP, sambungnya, akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 di samping program bantuan sosial, yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP No.37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya memberikan manfaat kepada pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Peserta JKP juga harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper